
oleh : Ghazi At-Taubah
Revolusi 25 Januari 2011 dilangsungkan demi menentang kediktatoran, korupsi, kezhaliman, kelaparan dan kesewenang-wenangan. Dan rakyat Mesir berhasil menjungkalkan Muhammad Husni Mubarak dari posisinya sebagai Presiden pada tanggal 11 Februari 2011. Lalu, dari revolusi ini, muncullah sistem demokrasi dan sistem ini telah menetapkan proses penyelenggaraan pileg dan pilpres. Dalam pilpres yang lalu, pada putaran kedua, DR. Muhammad Mursi mengalahkan pesaingnya Ahmad Syafiq.
Pileg pun menetapkan UUD baru bagi Mesir, dan dalam penyusunan UUD yang baru ini, seluruh kelompok Islam ikut terlibat pileg dan pilpres ini, dan mereka berhasil memenangkan Mursi yang mereka usung, sehingga berhasillah Mursi menempati posisi kepresidenan.
Kemudian mulailah kelompok oposisi melakukan pergerakan dalam menentang Musri, terutama Al-Baradai, mereka mengklaim bahwa Mursi telah gagal dalam mewujudkan keamanan bagi warga Mesir. Juga telah gagal dalam memulihkan keadaan ekonomi. Kegagalan inilah yang mendorong oposisi menghimpun tanda tangan yang menuntut Mursi untuk lengser. Lalu, diserukanlah demo jutaan massa pada tanggal 30 Juni 2013, bertepatan dengan berlalunya satu tahun Mursi sebagai presiden. Seruan demo ini berhasil menghimpun jumlah massa besar, yang oleh sebagian pengamat diprediksi berjumlah empat jutaan manusia.
Tentara telah berkali-kali campur tangan saat terjadi ketegangan antara Mursi dan oposisi, lalu Abdul Fattah As-Sisi, menhan waktu itu, memberi tempo 48 jam kepada Mursi dan oposisi untuk berkumpul dan mensepakati titik temu solusi politik, jika tidak, maka tentara akan campur tangan untuk menyuguhkan “peta jalan” bagi masa depan Mesir.
Di tengah berkecamuknya suasana seperti itu, Mursi menyampaikan pidato pada Selasa 2 Juli 2013. Dalam pidatonya, dia menekankan pada aspek legitimasi yang dimilikinya. Lalu Abdul Fattah As-Sisi, panglima tentara Mesir, menyampaikan pidatonya pada sore hari Rabu 3 Juli 2013. Dalam pidatonya ini, As-Sisi mendeklarasikan “peta jalan” yang mencakup: pelengseran Mursi, penetapan Adli Mansor; ketua MK, sebagai presiden ad interim, dengan tugas membentuk pemerintahan yang akan memimpin negara dalam tempo 9 bulan, di mana dalam tempo itu akan ditulis UUD baru, diselenggaran pileg dan pilpres baru.
Mursi telah dilengserkan dari posisinya sebagai presiden Mesir, lalu, pertanyaannya, kenapa ia dilengserkan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus setback, mundur ke belakang, untuk melihat era tumbuhnya “negara kebangsaan” di Mesir secara khusus, dunia Arab secara umum, dan lebih umum lagi dunia ketiga, untuk mempertanyaan ulang: apa pilar “negara kebangsaan” dan apa pula “target negar kebangsaan”?
“Negara kebangsaan” berdiri setelah perang dunia pertama dan kedua (PD I & PD II), juga setelah kejatuhan khilafah Islamiyah dan tercabik-cabiknya dunia Islam menjadi negara-negara kuecil pada tahun 1918 M, dan negeri-negeri kuecil itu dibagi-bagi antara Ingris dan Perancis, kemudian negera-negara penjajah itu membangun jaringan tentara dan birokrat.
Setelah sebagian besar negara-negara Arab merdeka setelah PD II, tentara menjadi pilar “negara kebangsaan”, sebab dia adalah institusi yang paling kuat dan paling terorganisir di negeri-negeri itu, dan negara-negara Barat terus menerus memelihara tentara, berinteraksi dengannya dan menjalin hubungan yang sangat erat, sebab mereka tahu betul bahwa tentara akan memegang perang utama dalam mengarahkan negara dan dalam memimpinnya. Terbukti memang bahwa tentara di periode-periode berikutnya memegang peran-peran penting dalam memimpin negara-negara Arab, sebagaimana yang terlihat di Syiria, Iraq, Libia, Aljazair, Sudan dan Yaman.
Jika kita perhatikan Mesir secara khusus, di era pasca PD II, kita akan mendapati tentara lah yang melakukan kudeta terhadap sistem kerajaan pada tahun 1952, lalu para jenderal lah yang memegang tampuk kekuasaan di Mesir, lalu datanglah Anwar Sadat yang menguasai Mesir melalui tentara, dan saat datang Husni Mubarak, semakin luas dan bertambahlah peran-peran yang dipegang oleh tentara Mesir, di mana mereka memiliki banyak pabrik, dan mengelola berbagai proyek ekonomi, sesuatu yang dikemudian hari menjadi faktor untuk menjungkalkan Mubarak dikarenakan korup, diktator dan upayanya untuk mewariskan kekuasaan dan rezimnya kepada putranya.
Pertanyaan yang memerlukan perenungan untuk menemukan jawabannya adalah: apa sebenarnya target dari “negara kebangsaan” ini?
Sedari awal, “negara kebangsaan” ini berdiri dalam posisi berhadapan dengan “umat”, targetnya adalah memperlemah eksistensi umat secara umum, dan terhadap faktor-faktor pemersatunya secara khusus.
Semua tujuan ini dapat dikategorikan dalam dua target utama, yaitu:
1. Westernisasi umat (pembaratan umat), dan
2. Menghalangi umat agar tidak kembali kepada sistem pemerintahan dan syari’at Islam.
Diantara bukti-bukti lapangan yang menegaskan target westernisasi umat adalah kenyataan bahwa pemerintahan-pemerintahan yang berdiri pasca kemerdekaan, baik di Mesir, Syirian, Aljazair, Tunis, Iraq dan lain-lain, semuanya mengambil pola “negara kapitalis liberal”, atau mengambil model “negara komunis sosialis” dalam seluruh kerja ekonomi, budaya, perundangan, pendidikan dan seni.
Hal ini pada umumnya mengakibatkan terjadinya kontradiksi antar faktor-faktor bangunan umat dalam tataran budaya, pemikiran dan moralitas, dan biasanya, dalam rangka merealisasikan target-target itu dipergunakanlah berbagai perangkat negara, baik kementerian, institusi-institusi kenegaraan maupun badan-badan negara.
Diantara contoh paling menonjol bagi terlarangnya negara untuk kembali kepada sistem pemerintahan dan perundangan Islam adalah pembubaran parlemen Aljazair oleh tentara, padahal saat itu FIS memenangkan pemilu di atas 90 % suara.
Setelah penjelasan tentang “negara kebangsaan” dan target-targetnya ini, kita pun bertanya-tanya: kenapa mereka melengserkan Muhammad Mursi dari pemerintahan? Apakah karena ia gagal dalam menangani permasalahan ekonomi dan keamanan? Ataukah terdapat sebab-sebab lain?
Penyebab sebenarnya dari pelengseran Muhammad Mursi bukanlah kegagalannya dalam ekonomi, keamanan dan lain-lainnya, dan jika pun kita meng-andaikan bahwa dia gagal dalam hal ini, sebenarnya tidak ada hak bagi siapapun untuk melengserkannya sebelum masa baktinya habis dalam naungan sistem demokrasi, sebab mestinya mereka yang melengserkannya melalui kotak suara setelah empat tahun, dan mereka berkewajiban menjelaskan kegagalannya kepada publik, memuaskan publik Mesir agar Mursi tidak dipilih untuk kedua kalinya.
Namun, yang “menyelesaikan” banyak urusannya adalah tentara yang merupakan pilar “negara kebangsaan”, lalu, kenapa tentara bergerak untuk melengserkan Mursi?
Yang jelas, tentara bergerak melengserkan Mursi dikarenakan, selama satu tahun terakhir, pemerintahan Mursi menjadi ancaman bagi dua target “negara kebangsaan”, yaitu (1) Westernisasi, dan (2) menghalangi kembalinya sistem pemerintahan Islam.
Terkait dengan westernisasi umat, tentara, Barat dan kaum sekuler sudah merasa bahwa Mursi berjalan melawan arus, yaitu saat dia melakukan “Islamisasi negara”, atau apa yang mereka sebut dengan istilah “Ikhwanisasi Negara”, dan hal ini bertolak belakang dengan target westernisasi yang telah digariskan untuk “negara kebangsaan”.
Adapun terkait target kedua, yaitu menghalangi kembalinya sistem pemerintahan Islam, Mursi telah menancapkan dalam UUD Mesir beberapa pasal yang dapat merubah semua perundangan di Mesir untuk menjadi perundangan Islam. Pasal-pasal dimaksud adalah:
(2) Pasal Dua di UUD: “Islam adalah agama negara, bahasa Arab adalah bahasa resmi, dan prinsip-prinsip syari’at Islam merupakan sumber asasi bagi perundangan”.
(4) Pasal Empat di UUD: “Al-Azhar Asy-Syarif adalah lembaga Islam independen yang terpadu, dia lah, bukan lembaga lainnya, yang secara spesifik melakukan segala urusannya. Dialah yang berkuasa melakukan penyebaran dakwah Islam, ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab di Mesir dan dunia. Dan dalam berbagai urusan yang berkenaan dengan syari’at Islam, diambillah pendapat Lembaga Ulama’-Ulama Besar yang ada di Al-Azhar Asy-Syarif”.
(219) Pasal Dua Ratus Sembilan Belas: “Prinsip-prinsip syari’at Islam mencakup seluruh dalil-dalil yang bersifat kulli dan kaidah-kaidah ushul fiqih, kaidah fiqih dan sumber-sumber yang diakui dalam berbagai madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah”.
Tiga pasal yang ada dalam UUD yang baru ini cukup mampu menimbulkan revolusi perundangan, sehingga secara pasti masyarakat Mesir akan meyempurnakan ratifikasi nilai-nilai Islam dan hukum-hukumnya di segala bidang kehidupan, baik ekonomi, sosial, budaya, seni dan pendidikan, dan hal inilah yang bertentangan dengan target didirikannya “negara kebangsaan”.
Dan saat pemerintahan Mursi melakukan hal demikian, baik dalam Islamisasi negara, atau dalam menetapkan prinsip-prinsip konstitusi yang sesuai dengan syari’at Islam, sebenarnya dia tidak menyalahi prinsip-prinsip demokrasi, juga tidak salah dalam menggunakan hak berdemokrasi, sebab, menjadi hak mayoritas di sistem parlementer mana pun untuk menuntun segala urusan sesuai dengan qana’ah dan persepsinya dan melalui wakil-wakilnya, namun Mursi telah berani berhadapan dengan target “negara kebangsaan” dan berpihak kepada umat tempat ia berafilisasi kepadanya, karenanya, “negara kebangsaan” berbalik menghadapinya dan menyingkirkannya dari pemerintahan.
Kesimpulannya, Mursi secara khusus, dan arus Islami secara umum telah salah sangka terhadap “negara kebangsaan” yang dikiranya netral, dan salah kira bahwa tentara adalah institusi yang tidak berpihak, padahal sebenarnya, “negara kebangsaan” dan tentara yang mengawalnya, tidaklah netral, bahkan ia didirikan untuk tujuan-tujuan tertentu setelah era kemerdekaan negeri-negeri Islam.
Dan diantara tujuan didirikannya “negara kebangsaan” adalah westernisasi dan larangan penerapan sistem dan perundangan Islam, oleh karena itu, pada saat Muhammad Mursi, dengan haknya sebagai presiden mengekpresikan suara publik yang memilihnya, dan berusaha untuk melakukan “Islamisasi” negara, dan menerbitkan sebagian prinsip-prinsip konstitusi yang membantunya untuk menerbitkan perundangan Islami, maka, sebagai reaksi “negara kebangsaan” kepadanya adalah membuat konflik dengannya, dan mempergunakan tentara untuk dijadikan “alat” untuk melengserkannya, dengan beralasan bahwa Mursi mempunyai beberapa kesalahan selama memerintah.
Sumber:
https://www.facebook.com/ghazialtawbah or
http://www.aljazeera.net/writers/pages/04ec98c4-1e54-4fe0-bae6-7efbe09b5ffe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar